Pesinteron tersebut pun diganjar dengan hukuman tahanan selama 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Lewat berbagai keterangan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Yonisman SH itu menilai, bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu benar telah melakukan tindak kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eza pun belum bisa menghirup udara bebas. Hukuman yang harus dijalaninya juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut aktor 23 tahun itu ditahan selama 5 bulan.
(doc/mmu)