Terbukti Aniaya Ardina Rasti, Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara

Terbukti Aniaya Ardina Rasti, Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara

- detikHot
Rabu, 05 Jun 2013 14:04 WIB
Jakarta - Setelah melalui serangkaian sidang, hari ini, Rabu (5/6/2013) majelis hakim memutuskan Eza Gionino bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Ardina Rasty.

Pesinteron tersebut pun diganjar dengan hukuman tahanan selama 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Lewat berbagai keterangan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Yonisman SH itu menilai, bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu benar telah melakukan tindak kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Eza Gionino telah terbukti secara sah melakukan tindakan penganiayaan yang dilakukan secara berulang," ujar hakim Yonisman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).

Eza pun belum bisa menghirup udara bebas. Hukuman yang harus dijalaninya juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut aktor 23 tahun itu ditahan selama 5 bulan.

(doc/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads