Jaksa yang bernama Tiara Zara menyimpulkan Eza terbukti bersalah atas tindak pidana pasa 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Eza pun dituntut lima bulan penjara.
"Unsur tindak pidana yang dituduhkan terbukti secara sah berdasarkan pasal 351 ayat 1," ungkap Tiara di dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Eza gionino bersalah dalam tindak pidana penganiayaan.
2. Menjatuhkan pidana penjara 5 bulan dikurangi masa tahanan.
3. Satu bukti pintu, BlackBerry, dan iPhone dikembalikan ke Rasti.
4. Terdakwa membayar biaya perkara Rp 2000.
Sementara hingga kini Eza masih membantah telah menganiaya Rasti. Sebelumnya bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu juga telah membawa saksi ahli untuk menepis bukti rekaman penganiayaan yang diajukan pihak Rasti.
(kmb/ich)