Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Terhadap BNN Ditolak

Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Terhadap BNN Ditolak

Mauludi Rismoyo - detikHot
Kamis, 14 Mar 2013 15:17 WIB
Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad Terhadap BNN Ditolak
Jakarta -

Sidang vonis gugatan praperadilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) digelar Kamis (14/3/2013) sejak pukul 13.00 WIB. Setelah melewati beberapa kali sidang, Ketua Hakim Sigit Sutriono akhirnya menjatuhkan vonis.

"Permohonan pemohon (Raffi) ditolak," tegasnya.

"Penangkapan dan penahanan adalah sah. Rehabilitasi bukan ranah praperadilan. Peradilan ini jujur dengan hati nurani, BNN bertugas dengan profesional," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu gugatan Raffi adalah soal prosedur penangkapan yang dilakukan BNN di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) lalu. Tak hanya itu, keputusan BNN memasukkan Raffi ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat juga menjadi alasan Raffi menggugat BNN.

Jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu tampak begitu tenang. Sebab, hanya keluarga dan kerabat saja yang diperbolehkan memasuki ruangan. Sidang gugatan tersebut juga digelar secara maraton terhitung sejak Selasa (5/3/2013) lalu.

(nu2/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads