Sidang vonis gugatan praperadilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) digelar Kamis (14/3/2013) sejak pukul 13.00 WIB. Setelah melewati beberapa kali sidang, Ketua Hakim Sigit Sutriono akhirnya menjatuhkan vonis.
"Permohonan pemohon (Raffi) ditolak," tegasnya.
"Penangkapan dan penahanan adalah sah. Rehabilitasi bukan ranah praperadilan. Peradilan ini jujur dengan hati nurani, BNN bertugas dengan profesional," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu tampak begitu tenang. Sebab, hanya keluarga dan kerabat saja yang diperbolehkan memasuki ruangan. Sidang gugatan tersebut juga digelar secara maraton terhitung sejak Selasa (5/3/2013) lalu. (nu2/hkm)











































