Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan Doktif sebagai saksi pelapor.
Agenda sidang memanas saat tim kuasa hukum Richard Lee mencecar saksi pelapor, Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Mereka mencecar terkait motif di balik laporannya yang diduga dilandasi persaingan bisnis.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melontarkan pertanyaan mengenai alasan Doktif yang memiliki klinik kecantikan sendiri, tapi sangat tertarik membeli dan meneliti produk milik rivalnya. Pihak terdakwa mencurigai ada agenda terselubung untuk menjatuhkan kredibilitas bisnis Richard Lee di tengah persaingan industri kecantikan yang semakin ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mau tanyakan diperdalam Yang Mulia karena beliau ini punya klinik kecantikan, tapi membeli produk orang lain tertarik dengan produk yang sama yang juga dijualnya. Jadi kami mau menanyakan motif dari pembelian ini," kata Faizal Hafied di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Kecurigaan mengenai adanya motif persaingan bisnis semakin menguat saat Faizal Hafied menyoroti kefasihan Doktif dalam menghitung angka-angka omzet penjualan produk Richard Lee. Dalam keterangannya, Doktif kedapatan memaparkan detail pendapatan Richard Lee yang menyentuh angka miliaran rupiah, baik di platform TikTok maupun Shopee.
"Kok saudari langsung menghitung Rp40 miliar dan juga Rp8 miliar? Ini motifnya apa? Apakah motif persaingan bisnis atau bagaimana? Apakah kenapa ini sampai Rp40 miliar terungkap, Rp8 miliar terungkap? Apakah ada motif bisnis atau menginginkan keuntungan yang sama? Mohon dijelaskan," cecar Faizal Hafied.
Mendapat tekanan tersebut, Doktif langsung memberikan pembelaan. Ia menegaskan data mengenai omzet didapatkannya langsung dari klaim yang dibuat oleh Richard Lee sendiri di berbagai media. Ia membantah telah melakukan investigasi khusus demi kepentingan bisnis pribadinya.
"Yang mulia, omzet Rp40 miliar yang dia, yang dokter katakan di situ, itu adalah dari TV dia sendiri yang memamerkan penjualannya mencapai 40 miliar rupiah," jawab Doktif.
Suasana ruang sidang sempat riuh saat Doktif mencoba menegaskan posisinya sebagai konsumen yang dilindungi undang-undang. Ia bersikeras kegiatannya melakukan ulasan produk adalah hak sebagai konsumen dan tidak ada hubungannya dengan upaya menjatuhkan lawan bisnis karena jenis produk yang mereka pasarkan diklaim berbeda.
"Saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tukas Doktif.










































