Wardatina Mawa, sempat diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi dalam laporan dugaan akses ilegal (illegal access) rekaman CCTV yang dilayangkan Inara Rusli. Kini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Mawa mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Cuma aku berharap banget cepat-cepat untuk segera dikasih kepastian keputusan," kata Wardatina Mawa di Bogor, Jawa Barat, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mawa, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Dia juga menegaskan tidak takut menghadapi berbagai ancaman ataupun spekulasi yang muncul terkait kasus tersebut.
"Jadi yang benar tidak akan pernah takut, orang yang benar tidak akan pernah takut. Jadi apapun yang mereka ancam-ancam, ancaman apapun itu tidak akan pernah membuat rasa takut itu muncul, karena aku di sini membuka kebenaran," ujarnya.
"Jadi apapun spekulasi atau apapun itu, terserah dari mereka. Yang ada aku hanya berikhtiar untuk semoga Allah memberikan keadilan untuk kita semuanya," sambungnya.
Mawa juga menyatakan siap jika sewaktu-waktu kembali dimintai keterangan oleh polisi. Dia mengatakan akan menjalani seluruh proses hukum yang diperlukan.
"Boleh dong, kenapa gak? Semua kan aku jalanin. Kalau memang seperti itu, ya kita harus melewatinya semuanya dengan lapang dada," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan ikut terseret atau ditetapkan sebagai tersangka, Mawa memilih tidak banyak berkomentar. Dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Biar aja sih, itu kalau aku ya lebih ke ranahnya kepolisian aja. Karena siapapun yang berspekulasi, ber-statement, itu kan enggak... apa ya, semua itu ada keputusannya sama pihak kepolisian ya," kata Mawa.
"Jadi biarin aja mereka mau ber-statement apapun, tapi tetap yang memutuskan adalah pihak kepolisian," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan illegal access yang diajukan Inara Rusli ke Bareskrim Polri berkaitan dengan pengambilan dan penyebaran rekaman CCTV di rumahnya tanpa izin.










































