"Itu ceritanya kami beli tanah seluas 578 m2. Di atasnya ada bangunan rumah atas nama Kamyus dan Sumiyati, terletak di desa Tawangsari RT 13 RW 03 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tanah dan rumah itu dijaminkan ke Bank Mega karena gak bisa bayar. Terus proses dengan berbagai ketentuan sampai akhirnya disita pihak bank. Oleh bank diajukan lelang/dijual di Balai Lelang Negara," ungkap Yenny saat dihubungi wartawan, Senin (4/3/2013).
Punggawa 3 Macan tersebut mengatakan, rumah itu dari iklan yang terdapat di media cetak. Dirinya pun meminta kepada keluarganya yang di daerah untuk ikut lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpaksa Yenny melaporkan hal tersebut kepada pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi. Bahkan, sebelumnya telah terjadi keributan dan pelaporan pihak pemilik rumah sebelumnya kepada polisi.
"Sebelumnya udah ngasih tahu baik-baik. Karena masih ada yang menempati. Namun mereka bersikeras tak mau pindah. Sempat ada ketegangan. Mereka lapor ke polisi, tapi ternyata kami memiliki bukti yang sangat kuat dan legal. Saya merasa dirugikan dan saya minta pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan tugasnya," imbuh Yenny.
(wes/nu2)











































