Hal itu dilakukan karena proses hukum yang melibatkan Andhika ternyata sampai saat ini masih berjalan. Kuasa hukum Andhika, Ferry Juan yang sempat meminta izin agar Andhika keluar pun hanya diberi waktu hingga dua jam.
"Awalnya izinnya minta empat hari, tapi pas hari H diizinin cuma 1-2 jam. Jadi sekarang langsung di antar lagi ke Polresta," ujar Ferry kepada detikHOT, Sabtu (9/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menuturkan seharus Andhika sudah bisa menghirup udara bebas karena penikahannya dengan CC adalah bagian dari persyaratan damai. Namun, pada kenyataannya pihak kepolisian justru menambah pasal baru kepada Andhika.
Pasal baru tersebut itu lah yang sampai saat ini 'mengikat' Andhika di balik jeruji besi. "Jadi begini awalnya Andhika hanya dilaporkan dengan pasal 332 KHUP dan itu sudah hangus dengan adanya pernikahan Andhika dan CC," tuturnya.
"Namun, pada perjalanannya pihak kepolisian justru menambah pasal baru yang tidak dilaporkan pada Andhika yaitu pasal 81 UU perlindungan anak. Nah, pasal itu yang saat ini masih berjalan," sambungnya.
Ferry pun kini berharap agar kliennya bisa bebas murni. Ia pun sampai saat ini masih memperjuangkan agar Andhika bisa menghirup udara bebas.
(fkh/fkh)











































