Pengacara Kiki, Muhammad Mahadi mengungkapkan bahwa kliennya adalah pihak yang digugat. Oleh karena itu, Kiki tidak bisa melakukan banyak tindakan.
"Dia itu orang yang digugat, yang pasti dia adalah pihak yang pasif jadi dia yang menunggu. Artinya seandainya dia diminta bercerai kita hanya minta dibuktikan dulu alasan-alasan perceraian itu seperti apa," jelas Muhammad Mahadi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Senin (14/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada berita kiki mengejar harta itu salah besar," ucapnya.
Hari ini Kiki dan Markus dijadwalkan untuk melakukan sidang mediasi. Namun, keduanya tak bisa hadir. Menurut Mahadi, saat ini Kiki sedang sakit.
(hkm/hkm)











































