"Kita kemarin musyawarah untuk berunding, diskusi bagaimana minta pertimbangan untuk perjanjian HAKI Unyil ini," ujar kuasa hukum Pak Raden, R Dwiyanto Prihartono, Kamis (26/4/2012). "Ada saran dari Dirjen HAKI dan kita sepaham, kita coba upaya musyawarah, perbaikan perjanjian kondusif bagi kepentingan Pak Raden," tambahnya.
Selain Dwiyanto, Pak Raden juga didampingi anggota Tim Advokasi dan Konsultan HAKI lainnya, seperti Risa H Amrikasari, Yosafat T Triharjanto, SH, Lury Elza Alex, SH, LL.M, dan Khrisna Pabichara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen HAKI bersama dengan Sekretaris Dirjen, Direktur Hak Cipta, Direktur Kerja Sama, Direktur Merek, dan Direktur IT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan itu sendiri untuk merumuskan perjanjian baru untuk membantu sepenuhnya Pak Raden, problem utamanya kan perjanjian yang sangat tidak berimbang yang sangat merugikan Pak Raden," lanjutnya menjelaskan.
"Jadi langkah kongkretnya kita akan mencoba bagaimana mengubah perjanjian baru, bagaimana itu bisa berimbang," tambahnya.
(kmb/mmu)