Konsultan hukum Zumi Zola, Selamat Sibagariang menyerang balik pihak Aldi yang sebelumnya mengaku punya bukti berupa SMS mesum antara Zumi dan Fernita.
Selamat menilai, SMS tersebut tak cukup kuat sebagai bukti adanya perselingkuhan dan perzinaan seperti dituduhkan Aldi. Menurutnya, sebuah perzinaan itu tak bisa dibuktikan dengan sebuah SMS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selamat juga mengatakan, sebuah perzinaan itu harus ada hubungan persetubuhan. Pihaknya yakin pelaporan itu hanya rekayasa. "Itu harus ada hubungan persetubuhan, apa mungkin adanya persetubuhan? Itu praduga siapa?" tanyanya.
"Jadi harusnya dia berikan fakta yang benar, jangan bikin rekayasa," tambah dia.
Aldi melaporkan Zumi Zola ke Mapolda Metro Jaya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Ia menuduh Zumi telah selingkuh dan berzina dengan istrinya, Peni Farnita, antara lain dengan bukti pesan singkat berbau mesum Zumi kepada sang istri.
(nu2/mmu)











































