"Tadi kita sudah mendapat kabar, Johan ditangkap di Margo City," ungkap kuasa hukum Santi, Hendrik RE Assa SH MA saat dihubungi melalui telepon, Rabu (28/12/2011).
Menurutnya, penangkapan Johan memang sudah menjadi strategi penyidik. Cara-cara Johan melakukan tindak kekerasan menurutnya sangat tak terpuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang pengerusakan barang dengan ancaman hukuman dua pasal, di atas lima tahun. Pemeriksaan bisa berkembang karena memasuki rumah pekarangan tanpa izin," ujarnya.
(nu2/mmu)











































