Hal itu pun diungkapkan oleh pengacara Dhani, Teguh Sri Raharjo saat bincang-bincang dengan detikhot belum lama ini. Teguh mengaku pihaknya sudah mengajukan PK sejak sebulan lalu.
"Kita bicara putusan kasasi memang harus PK, kalau kita bicara hasil dari apa yang selama ini keinginan mas Dhani belum terpenuhi secara optimal jadi harus PK," jelas Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penulisan nomor surat edaran juga nggak benar, disebut dengan nomor yang salah juga," ujar Teguh.
Tak hanya itu, Teguh mengungkapkan selama ini Maia hanya memberikan kuasa terhadap pengacaranya terkait keputusan cerai. Maia tak memberikan kuasa soal hak asuh anak dan harta gono-gini.
"Dalam kenyataanya mereka mengajukan masalah harta gono-gini dan hak asuh anak. Nah itu kan di luar batas kewenangan yang diminta oleh kliennya (Maia) yang kita persoalkan," tegasnya.
(hkm/hkm)











































