Piche Kota Buka Suara Usai Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan

Piche Kota Buka Suara Usai Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 23 Feb 2026 08:18 WIB
Piche Kota klarifikasi dugaan pemerkosaan.
Piche Kota membuat video klarifikasi soal dugaan pemerkosaan yang membuatnya kini jadi tersangka. Foto: Instagram @pichekota_
Jakarta -

Penyanyi jebolan Indonesian Idol Piche Kota buka suara perihal kasus dugaan pemerkosaan yang dihadapinya. Piche memberikan klarifikasinya.

Piche Kota membuat video di akun Instagram pribadinya. Piche muncul dan memberikan penjelasan versi dirinya soal kasus yang tengah menjerat.

"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," kata Pice Kota dilihat pada Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," sambungnya memberikan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

Piche menegaskan akan menghargai semua proses hukum yang berjalan di kepolisian. Sebagai warga negara Indonesia Piche janji mengikuti semua proses hukum yang ada.

"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati," tutupnya.

Pada kesempatan yang sama dia berterima kasih kepada pihak-pihak yang masih mendampingi dan memberikan dukungan kepadanya.

Penyanyi dengan nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukan cuma Piche, ada juga dua rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM dan RS.

Dilansir dari detiknews, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan polisi telah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Polisi juga telah melakukan gelar perkara.

Kasus ini bermula adanya laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Piche Kota dkk dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Mereka terancam pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Tega, Kakak di Banyuasin Perkosa Adik Ipar Sampai Melahirkan Bayi':

(pus/aay)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads