Setelah perjuangan selama bertahun-tahun, akhirnya pasangan yang telah dikaruniai satu putri itu resmi menikah. Sebelumnya, mereka memang hanya menikah secara siri.
"Seperangkat alat sholat, Al-quran dan uang senilai Rp 11.072.011," ungkap Ketua KUA Kebayoran Baru TB. Zamroni, S.Ag saat ditemui di kantornya Jalan H. Saiman Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menjadi wali pernikahan tersebut adalah Sigit dari pihak Bambang. Sedangkan kedua orangtua Mayangsari langsung menjadi wali untuk anaknya tersebut.
"Bukan perwakilan, tapi memang keluarga Mayang seperti ayah dan ibunya ada. Nggak mungkinlah saya menjalani syariah agama tanpa mengikuti peraturannya," ujar Zamroni.
(nu2/mmu)











































