Jakarta - Akhirnya dua Personel Kangen Band, Andhika dan Izzi ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Kepastian penahanan mereka disampaikan Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Liyas SH di Kantornya, Selasa (11/5/2011).
Menurutnya Andhika dan Izzi akan ditahan sampai proses persidangan berjalan. Penahanan dilakukan karena Andhika dan Izzi terbukti melakukan tindak pidana narkoba.
"Keputusannya mereka ditahan di rutan di Cipinang," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tuntutan, mereka akan dijerat dengan pasal 111 mengenai penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Pasal ini berbeda dengan pasal yang dipakai oleh pengacara mereka, Ferry Juan yaitu pasal 103 ayat 2, agar Andhika dan Izzi direhabilitasi.
Persidangan mereka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun belum diketahui kepastian mengenai jadwalnya. "Kurang lebih dua minggulah," ungkap Liyas.
(fk/mmu)