"Hukuman 6 tahun itu sudah bagus, Hakim sudah cantik, kalo pasal primernya tadi kena dia bisa kena pasal berlapis," ujar Kesanta usai sidang putusan Ibra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (7/4/2011).
Meski demikian Kesanta justru menyayangkan sikap Ibra yang mengakui kepemilikan barang bukti Shabu seberat 3, 5 gram. Menurutnya, Jika Ibra tetap tidak mengakui barang bukti tersebut ia akan bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ada pengakuan Ibra yang telah membeli dari seorang bandar maka keterangan saksi ahli yang meringankan Ibra diabaikan Hakim.
"Dia ini labil, Ibra bandel, dia mikir kalo ngaku pasti direhab, dia salah soalnya pasal 127 tentang pecandu itu tidak ada. Ini kebodohan Ibra sendiri" imbuhnya.
Ibra ditangakap bersama Merry Triana yang diakui sebagai Istrinya di seminyak Bali akibat kepemilikan Shabu seberat 3,5 gram Agustus tahun lalu, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta barat.
(kmb/hkm)











































