Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Revaldo, Durapati Sinulingga usai mendampingi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/4/2011). Menurutnya, vonis yang diberikan hakim tidak berimbang dengan fakta persidangan.
"Berlebihanlah, karena Aldo itu kan nggak menguasai barang, dikatakan memiliki itulah yang mengganggu," sesalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya kami menghormati putusan, tapi kecewa pasti kami kecewa, Revaldo juga pasti kecewa," ungkapnya.
(nu2/mmu)










































