Untuk masalahnya dengan Ahmad Dhani, pihak Global TV telah melaporkan pentolan Dewa 19 itu ke Polda Metro Jaya. Dewan Pers mengaku tidak bisa mengintervensi persoalan hukum Dhani.
"Dewan pers tidak bisa menginetervasi proses hukum yang berlangsung, tetapi Dewan Pers akan bertindak sesuai dengan porsinya. Itu tergantung pihak polisi. Kita pisahkan saja dua hal ini," ujar Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat dan Kode Etik Dewan Pers, Agus Sudibyo saat ditemui di kantornya, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, mereka menyerahkan proses hukum tersebut kepada kepolisian. "Kita lihat saja proses hukumnya, polisi punya kewenangan untuk, misalnya menghentikan penyidikan," ujar kuasa hukum Global TV, Todung Mulya Lubis saat ditemui di tempat yang sama.
(ich/mmu)











































