Gathan Saleh Hilabi dituduh menjual sebuah senjata api berjenis Cis kaliber 22 seharga Rp 40 juta kepada pengusaha bernama Abdul Hakim. Karena senjata tersebut tidak memiliki izin, Abdul menyerahkan Rp 19 juta lagi untuk mengurus surat perizinan. Dari Juli 2008 ternyata senjata beserta surat izin kepemilikan tidak juga dikantongi Abdul.
"Untuk sementara dia (Gathan) membantah pernah jual senjata, alasannya kerja sama dengan pelapor untuk menyalurkan TKI," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dua versi yang berbeda. Tentu dua-duanya akan kita selidiki apakah benar Gathan jual senjata api atau usaha TKI, ini dua-duanya akan dicari barang buktinya. Kasusnya itu tahun 2008, tapi baru dilaporkan 2011, bukan 2010" jelas Baharudin.
Baharudin Djafar mengungkapkan terkait kasus tersebut Gathan diperiksa selama tiga jam. Menurutnya, kondisi Gathan sudah membaik. Sebelumnya, Gathan tidak memenuhi panggilan polisi karena menjalani rehabiltasi narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
(hkm/mmu)











































