Hal tersebut dikatakan pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan saat dihubungi wartawan via ponselnya.Β Bahkan, Angga belum mengetahui kliennya sudah 'naik kelas' dari saksi pelapor menjadi tersangka dalam kasus perseteruan dengan Julia Perez.
"Saya belum mendapat surat panggilan dari kepolisian. Sampai sekarang belummenerima kabar apa-apa terkait dengan hal itu," kata Angga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabar itu tidak benar, hanya isu-isu tidak jelas. Apapun yang terjadi kami akan jalankan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Angga.
Sebelumnya, Kamis (11/11/2010) malam, Jupe balik melaporkan Depe dengan tiga pasal sekaligus ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan ke Depe di antaranya pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Dari ke tiga pasal tersebut, Dewi diancaman hukuman penjara 4 tahun.
(ebi/mmu)











































