"Ya titik terang, dari kesaksian Anggit kan diketahui bukan saya satu-satunya (tertuduh penyebar). Masih banyak lagi orang yang melakukan itu," ujar RJ saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/2011).
Meski demikian, RJ menganggap tuntutan 4 tahun penjara yang ditujukan kepadanya masih terlalu berat. Ia tetap keukeuh dengan pembelaan yang diajukannya dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan hari ini, jaksa menolak pembelaan RJ dan memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan perkara. Editor musik Peterpan itu dianggap melanggar pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 4 tahun penjara, denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
(ich/ich)











































