Dokter Richard Lee, menyatakan kesiapan menghadapi seluruh rangkaian persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Richard Lee menegaskan, siap untuk membeberkan fakta-fakta sebenarnya di meja hijau. Hal ini dikarenakan, pengadilan menurutnya adalah tempat yang paling tepat untuk menguji kebenaran dari setiap data yang dimiliki kedua belah pihak.
"Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya. Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," kata Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pesan Doktif pada Richard Lee Jelang Sidang |
Dokter kecantikan itu menilai selama proses hukum berjalan di kepolisian, terdapat banyak upaya untuk menyudutkan posisinya melalui narasi-narasi di media sosial. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak lagi menanggapi setiap tudingan pelapor, melainkan melalui jawaban di hadapan majelis hakim.
"Saya percaya sih kalau kemarin kan semuanya bisa ada namanya penggiringan opini ya, tapi kalau di sini saya akan menjawab dengan fakta kebenaran. Kita keluarkan semua data kita di sini," tegasnya.
Dalam pembelaannya, Richard Lee, tetap memegang teguh kredibilitasnya sebagai praktisi kesehatan yang telah berkarir belasan tahun. Ia menjamin seluruh produk yang dipermasalahkan oleh pelapor, termasuk serum rambut yang menjadi inti kasus, telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"15 tahun saya nggak pernah jual produk tanpa izin edar. Semua produk yang saya jual BPOM. Saya nggak pernah jualan skincare abal-abal yang ada merkuri, ada hidrokuinon yang membahayakan orang, yang bisa bunuh orang," tegasnya lagi.
Meski harus menjalani masa penahanan yang berdampak pada kondisi fisiknya, Richard Lee menyatakan, telah mengikhlaskan proses hukum ini berjalan hingga tahap putusan.
"Saya ikhlas jalanin semuanya, nanti kita serahkan saja pada yang mulia hakim. Kalian boleh liput setiap kali sidangnya supaya juga bisa terbuka untuk publik," pungkasnya.
Baca juga: Pesan Doktif pada Richard Lee Jelang Sidang |
Perseteruan ini berawal dari, Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk milik Richard Lee yang dinilai tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium.
Richard Lee kini, harus mendekam di Lapas Pemuda Tangerang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Meski sempat mengeluhkan kondisi kesehatan lambungnya yang kronis selama di tahanan, ia berkomitmen untuk tetap hadir dalam setiap agenda persidangan demi membersihkan namanya.
(ahs/wes)











































