Richard Lee Didakwa Pasal Berlapis Terkait Dugaan Produk Ilegal

Richard Lee Didakwa Pasal Berlapis Terkait Dugaan Produk Ilegal

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 18 Jun 2026 16:40 WIB
Richard Lee usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Richard Lee usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Sidang perdana dokter Richard Lee, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang menjerat pemilik klinik kecantikan Athena ini dengan pasal berlapis terkait dugaan peredaran produk kesehatan ilegal.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan dokter kecantikan itu diduga memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraian dakwaannya, JPU menjelaskan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya untuk melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon. Hal ini menjadi masalah lantaran produk-produk tersebut menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," beber Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu poin krusial dalam dakwaan ini adalah perihal produk DNA Salmon yang dijual bebas di platform TikTok Shop milik terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menyebut produk tersebut didaftarkan sebagai kosmetik luar, namun dalam pemasarannya justru diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum, yang seharusnya masuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus.

"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," terang Jaksa Penuntut Umum.

Richard Lee tidak hanya dijerat dengan undang-undang kesehatan, tetapi juga perlindungan konsumen. Penjualan produk yang dianggap menyesatkan dan tidak sesuai janji mutu ini dinilai telah merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum saat menutup pembacaan dakwaannya.

Kasus ini bermula dari temuan peredaran produk kecantikan milik klinik Athena yang dianggap tidak memiliki izin edar sah setelah dibatalkan oleh pihak manufaktur.

Produk-produk seperti Miss P Stem Cell dan DNA Salmon menjadi bukti utama dalam persidangan ini. Richard Lee kini harus menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu agenda eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukumnya pada persidangan mendatang.



(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads