Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama kasus pelarian kedua Arumi tersebut menempatkan diri di pihak yang melindungi hak anak. Misalnya, Arumi tetap tidak dipulangkan ke orangtuanya itu dikarenakan keinginan anak berusia 16 tahun itu.
"Ya nggak apa-apa itukan haknya keluarga. Ya ini keinginan dari anak, ini diperpanjang karena anaknya nggak mau bertemu dengan keluarganya. Kita menghargai permintaan anak," papar Sekertaris KPAI Muhammad Ikhsan saat dihubungi detikhot via poselnya, Jumat (14/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya beliau yang minta. Kalau beliau minta ketemu ya sudah selesai masalahnya. Kalau kita menyimpan mungkin berpengaruh, dan inikan dia yang minta. Masa kita yang ngusir dia. Posisi sekarang anaknya yang nggak pulang," papar Ikhsan.
Makin rumitnya masalah pelarian tersebut tentu mempengaruhi psikologis Arumi. Namun pengaruh itu negatif atau positif, Ikhsan tidak ingin terlalu banyak membeberkan.
"Ya pengaruh atau tidak pengaruh itu bagian dari proses yang harus kita lewatin semua. Artinya dia memilih tidak pulang, itu bagian dari proses harus dia terima," jelas Ikhsan.
(ebi/ebi)











































