Menurut mereka tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dianggap kurang. Mereka meminta agar Ariel dihukum lebih berat.
"Kalau dituntut lima tahun kami nggak bisa terima. Pelaku pornografi itu merusak moral. Harus dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar salah seorang koodinator pendemo di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LRE Martadinata, Kamis (6/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai sidang, Ariel tidak mengeluarkan pernyataan apapun. Ia hanya melemparkan senyum dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk kembali ke selnya di Rutan Kebon Waru.
(yla/yla)











































