Dalam keterangannya di depan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12/2010) ini Hadi memaparkan 4 dampak sosial video porno Ariel. Salah satunya bisa menyebabkan seorang anak ketagihan untuk menonton video porno.
Pertama, video porno Ariel bisa ketagihan. Kedua, video porno Ariel bisa merusak tumbuh-kembang anak. Ketiga, video porno Ariel bisa mendorong anak ingin melakukan acting out atau menirukan yang dilihat, dan keempat video porno Ariel bisa meningkatkan eskalasi (percepatan) kriminalitas anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah yang dapat saya jelaskan dari KPAI. Apakah ada yang pernah membuktikan dengan video itu bisa membuktikan efeknya. Katanya sampai 59 kasus, itu karena video Ariel. Kenapa bisa menyimpulkan seperti itu? Mana buktinya?" tanya Boy.
Dari kesaksian 6 saksi ahli di sidang video porno Ariel, menurut Boy, belum ada yang memberatkan. Termasuk Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang menyarankan Ariel bertaubat.
Selain Amir dan Hadi, saksi ahli lain yang bersaksi adalah Anton Castilani (DokPol Mabes Polri), Neng Zubaidah (ahli hukum pornografi UI), Robby Sukri Alamsyah (ahliΒ IT), dan Budi haryanto (penyidik Mabes Polri).
(ebi/ich)











































