Selebgram Clara Shinta menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil Clara Shinta setelah merasa dirugikan secara personal maupun materiil akibat pernyataan-pernyataan yang dilontarkan mantan suaminya ke ruang publik. Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, menjelaskan laporan ini didasari oleh serangkaian peristiwa yang dianggap sebagai fitnah yang tidak berdasar.
"Pada hari ini 4 Juni 2024, kami selaku penasehat hukum mendampingi Ibu Clara Shinta untuk melakukan pengaduan dan laporan polisi terhadap sebuah peristiwa yang diduga itu terjadi fitnah yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial DG," kata Moh. Akil Rumaday saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Clara Shinta yang sebelumnya lebih banyak memilih diam, kini memutuskan untuk bersikap tegas. Ia merasa sudah cukup memberikan ruang damai namun pihak mantan suami dianggap terus melontarkan narasi yang merusak reputasinya, termasuk tuduhan mengenai adanya uang titipan miliaran rupiah.
"Sejauh ini saya sudah teramat banyak sekali dirugikan di kehidupan saya. Tapi balik lagi saya hanya membahas apa yang sudah dilontarkan ke media, kayak saya difitnah uang titipan Rp 13 miliar seperti itu. Itu benar-benar tidak benar," tegas Clara Shinta.
Selebgram berusia 30 tahun itu juga membawa tumpukan dokumen berupa rekening koran sejak tahun 2018 untuk membuktikan asal-usul kekayaannya. Ia menegaskan setiap rupiah yang dimilikinya berasal dari bisnis e-commerce yang dibangunnya dari titik nol, dan grafik pendapatannya menunjukkan progres yang wajar sebagai pelaku usaha.
"Rekening saya itu berprogres bukan tiba-tiba ada titipan mau dari dia, mau dari laki-laki manapun kita tidak menerima titipan dan saya siap banget membuka bukti itu kepada siapa pun yang memang pengin tahu," beber Clara Shinta.
Selain masalah uang, ia merasa terusik dengan tudingan yang menyebut dirinya melakukan tindak kriminal. Untuk membantah hal tersebut, ia secara sengaja mengurus dan memamerkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
"Di sini adalah mengklarifikasi bahwa tidak ada catatan kriminal yang saya lakukan jadi tolong jangan fitnah saya sejauh ini karena memang saya sudah sangat resah ya, maksudnya selalu apa-apa itu difitnah. Saya enggak ada kriminal, ini sudah saya terbitkan di Polda Metro Jaya, resmi gitu," pungkasnya.
Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak Clara Shinta menggunakan sangkaan Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 441 yang memuat tentang pemberatan hukuman pidana terkait pencemaran nama baik.
(ahs/pus)











































