"Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum ditolak. Menyatakan kepada penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas Nazril Irham," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih saat sidang.
Saat mendengar eksepsinya ditolak, baik Ariel maupun kuasa hukumnya tidak tampak kaget. Sidang selanjutnya akan mengagendakan keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut akan digelar pada 13 Desember mendatang. Namun belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus video porno yang juga melibatkan Luna Maya dan Cut Tari itu.
(ich/mmu)











































