Eksepsi Ditolak, Ariel Batal Bebas

Eksepsi Ditolak, Ariel Batal Bebas

- detikHot
Senin, 06 Des 2010 11:07 WIB
Eksepsi Ditolak, Ariel Batal Bebas
Bandung - Sidang lanjutan kasus video porno yang melibatkan eks vokalis Peterpan Nazril Irham kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/12/2010). Dalam sidang putusan sela tersebut, eksepsi Ariel ditolak majelis hakim.

"Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum ditolak. Menyatakan kepada penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas Nazril Irham," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih saat sidang.

Saat mendengar eksepsinya ditolak, baik Ariel maupun kuasa hukumnya tidak tampak kaget. Sidang selanjutnya akan mengagendakan keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya keterangan saksi, bisa 5 orang saksi," lanjut Singgih.

Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut akan digelar pada 13 Desember mendatang. Namun belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus video porno yang juga melibatkan Luna Maya dan Cut Tari itu.
(ich/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads