"Nanti kan 6 Desember 2010 akan ada sidang putusan sela. Jadi kami minta majelis hakim tetap menerima dakwaan kami dan menolak eksepsi dari terdakwa," ujar Jaksa Rusmanto usai sidang RJ dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi kuasa hukum tersangka di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (2/11/2010).
Rusmanto enggan membeberkan jawaban jaksa terhadap eksepsi kuasa hukum. "Itu sudah masuk materi persidangan. Ya nanti saja kita lihat apa keputusan hakim," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Keberatan atas pemakaian rompi tahananan yang dinilai melanggar pasal 154 ayat 1 UU Hukum Acara Pidana.
2. Dakwaan JPU mengandung cacat yuridis. RJ mengkopi file porno itu pada 2006 sedangkan dia dijerat dengan UU yang dibuat pada 2008, yakni UU Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
3. Ada ketidakjelasan dari surat dakwaan yang dibuat JPU. Dalam surat dakwaan disebut file dan folder berisi video porno. Namun tidak dijelaskan nama file serta durasinya berapa lama.
4. Jaksa tidak cermat, karena dalam berkas perkara barang buktinya itu cuma berada di satu personal komputer yaitu milik studio Capung (produser Peterpan, tempat RJ bekerja). Tapi dalam surat dakwaan jadi dua komputer. Bukan hanya di komputer studio Capung tapi di personal komputer RJ juga.
(ern/ebi)











































