Kasi Pidum Kejari Bandung Rusmanto mengungkapkan kalau kemungkinan besar masa penahanan Ariel akan ditambah. Hal itu disebabkan karena berkas kasus Ariel ini masih tahap penyusunan.
Menanggapi hal itu, Alfian Bonjol kuasa hukum Ariel mengaku pihaknya tidak akan mengambil langkah frontal. Menurut Alfian, kejaksaan memang memiliki hak untuk melakukan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak Ariel tidak akan berhenti untuk mengupayakan penangguhan penahanannya. Alfian pun yakin kalau pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Apa mungkin dia akan menghilangkan barang bukti? Kan nggak mungkin. Kita juga sudah memberikan jaminan kok," ucap Alfian.
(hkm/hkm)











































