Isu beredar Ariel akan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Namun itu tidak benar, karena LP Sukamiskin tengah direnovasi.
"Lapas Sukamiskin sedang renovasi hingga Januari 2011. Maka itu, kami tidak menerima tahanan pindahan," jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dewa Putu Gede saat dikonfirmasi via ponselnya mengenai kabar Ariel dipindah ke tempat tersebut, Rabu (20/10/2010).
Dewa menambahkan, melihat kondisi renovasi itu, maka pihaknya berencana mengirim surat ke Dirjen Pemasyarakatan melalui Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan proses persidangan Ariel akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Proses sidangnya pun akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata No.74-80 Bandung, Jawa Barat.
(bbp/ebi)











































