"Dia sempat ditahan selama 34 hari. Jadi sisa hukumannya 4 bulan lebih, atau kurang dari 5 bulan," kata pengacara Rio, Anhari Sulthoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/10/2010).
Rio Reifan, 25 tahun, dilaporkan oleh seorang pria bernama Pribadi Gunawan atas tuduhan penggeroyokan. Rio bersama kakaknya, Edison dituduh telah menggeroyok Pribadi di Jalan Otista Raya, depan Gelanggang
Olahraga Jakarta Timur pada 7 Maret 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ebi/mmu)











































