Rezky Aditya Kaget Kalah Sidang & Wajib Bayar Rp 7,2 M

Rezky Aditya Kaget Kalah Sidang & Wajib Bayar Rp 7,2 M

- detikHot
Rabu, 13 Okt 2010 16:00 WIB
Rezky Aditya Kaget Kalah Sidang & Wajib Bayar Rp 7,2 M
Jakarta - Bintang sinetron Rezky Aditya sungguh kaget saat diberitahu pengacaranya kalau dia kalah dalam sidang gugatan MD Entertainment atas kasus wan prestasi. Apalagi Rezky harus membayar Rp 7,2 miliar pada rumah produksi itu.

"Aku kaget. Gimana ya, ya saya percaya semuanya pasti yang terbaik ya," ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon pengacaranya, Ana Sofa Yuking, Rabu (13/10/2010).

Rezky tidak bisa bicara banyak mengenai keputusan yang baru saja diketuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Ia menyerahkan kepada pengacaranya untuk berkomentar lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ana pun menuturkan kalau pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim yang memenangkan MD Entertainment. Menurutnya, putusan yang menyatakan Rezky melakukan wan prestasi sangat tidak berdasar.

"Hakim mengesampingkan jangka waktu perjanjian eksklusif yang sebenarnya sudah berakhir," katanya.

Rezky pun memilih mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Selama keputusan belum memiliki kekuatan hukum tetap, bintang sinetron 'Putri Yang Ditukar' itu pun tidak wajib membayar Rp 7,2 miliar.

Kasus Rezky dengan MD Entertainment bermula dari perjanjian eksklusif cowok 25 tahun itu dengan rumah produksi tersebut. Rezky dikontrak eksklusif untuk 331 episode. Namun sampai saat ini ia baru menyelesaikan 261 episode.

Di sisi lain pihak Rezky beranggapan kontraknya telah selesai pada Januari 2010. Makanya ia pun akhirnya pindah ke rumah produksi SinemArt.

Perpindahan Rezky itulah yang kemudian membuat MD Entertainment membawa kasus itu ke jalur hukum. MD menuntut bintang iklan shampo itu Rp 21 miliar, dengan rincian Rp 7,2 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 14 miliar untuk immateriil.

Namun hakim kemudian hanya mengabulkan kerugiaan materiil terebut. Kerugian immateriil dianggap tidak dapat dibuktikan sehingga tidak dipenuhi.

(eny/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads