Andi mengajukan permohonannya lewat surat. Surat tersebut dibuat oleh pengacara perempuan yang akrab disapa Aya itu, Priyatna Abdurrasyid. Ibu dua anak itu meminta pelaksanaan eksekusi ditunda hingga 30 Agustus 2010. Berikut bunyi surat yang diajukan Aya:
Sehubungan dengan panggilan Pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI atas nama klien kami Andi Soraya. Bahwa saat ini klien kami sedang berada di luar kota tepatnya di Bali untuk kontrak kerja FTV. Untuk itu kami memohon kepada kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi waktu kepada klien kami untuk melaksanakan putusan MA tersebut, pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2010, untuk hadir ke Kejaksaan Negeri selatan untuk melaksanakan putusan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf menyatakan akan menjemput paksa Aya karena sudah mangkir tiga kali. Manajemen Aya pun langsung meminta keringanan hukuman pada kejaksaan dengan alasan sebagai single parent.
(yla/iy)











































