Kepada Melvin, Adjie menunjukan itikad baiknya untuk mengembalikan utangnya yang senilai Rp 960 juta. Namun jika terus dipenjara, Adjie tidak bisa mengumpulkan uang tersebut.
Sidang pun berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010) sore dengan menghadirkan Melvin sebagai saksi pelapor. Keterangan Melvin di pengadilan malah meringankan Adjie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjie tidak memberikan jaminan apapun agar janjinya itu dipenuhi. Namun Melvin percaya, pria yang pernah menjadi rekan kerjanya itu tidak akan mangkir lagi.
"Jaminan barang nggak ada. Kepercayaan saja. Apalagi ini bulan puasa, saya berikan keringananlah sebagai teman atau sahabat," jelas Melvin.
(yla/yla)











































