Dalam kasus tersebut, Andi dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap seorang perempuan bernama Sri Sukaesih.
Namun, saat itu hakim tidak langsung memerintahkan Andi untuk dipenjara. Hakim memberikan kesempatan pada Andi untuk banding atas putusan 3 bulan penjara tersebut. Sayangnya, banding yang diajukan bintang film 'Hantu Puncak Datang Bulan' itu ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia lagi syuting di Bali," ujar Tata saat ditemui detikhot di acara ultah produser KK Dheraj, di Imigrant, Plaza Indonesia, Jakarta, Minggu (22/8/2010) dini hari.
Tata pun enggan berkomentar lebih lanjut soal penjemputan paksa Andi. "Wah saya nggak tahu ya soal kasus itu," ucapnya singkat. (hkm/hkm)











































