"Pemeriksaan Ariel kan sudah selesai dalam tahap penyidikan. Kalau SP3 kan bukan wewenang pengacara, itu wewenangnya polisi dan untuk menghentikan penuntutan sudah wewenangnya kejaksaan," kata kuasa hukum Ariel, OC Kaligis saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2010).
Pengacara yang juga ayah dari artis Velove Vexia itu tidak ingin membahas terlalu dalam soal kasus yang menimpa kliennya. Ia yakin kalau pihak kepolisian sudah bekerja dengan baik dalam penanganan kasus yang melibatkan artis top ibukota itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berkas Cut Tari dan Luna Maya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tidak lama lagi kedua artis perempuan itu akan menginjakkan kaki di pengadilan.
(ich/eny)











































