Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Revaldo, Bobby H Sinulingga, menanggapi barang bukti berupa shabu seberat 62 gram yang ditemukan polisi di TKP. Bobby mengungkapkan kliennya tidak sanggup membeli narkoba dalam jumlah banyak.
"Dia nggak punya uang kok, kalau pakai paling dia patungan sama teman-temannya. Kalau pakai, itu pun ia patungan seratus sampai dua ratus ribu paling gede. Jadi mana mungkin dia bisa punya 62 gram" ujarnya saat ditemui Polres Jakarta Barat, Jumat (23/7/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi sudah mengakui kalau shabu seberat 62 gram itu adalah milik teman Aldo yang berinisial MY. Sementara, barang bukti milik Revaldo berupa satu paket ganja yang disimpan dalam kotak korek api.
(hkm/hkm)











































