"Yang dilarang itu semuanya, jangan mengutak-atik data itu. Kalau dia sampai mendapatkan tentu tanpa seizin Ariel," Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2010).
Polri meyakini RJ mengambil data tersebut dan menyebarkannya. Pada RJ polisi pun akan menjeratnya dengan Undang-undang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya selain RJ, polisi juga menyebut pria berinisial K sebagai pengunggah pertama video porno Ariel. Selain RJ dan K, ada 8 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. (eny/eny)











































