Jakarta - Aktris Luna Maya dan Cut Tari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini mereka tidak ditahan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Seminggu dua kali wajib lapor," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2010).
Baik Luna maupun Tari masih diperbolehkan untuk pergi ke luar kota bahkan ke luar negeri. Namun semua tetap dalam pantauan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya wajib lapor jatuh pada hari Senin-Rabu atau Selasa-Kamis. Wajib lapor dilakukan pada pagi hari agar jika diperlukan keterangan tambahan, tersangka bisa tanya-tanyai polisi terlebih dahulu. Hari wajib lapor bisa tertambah sesuai dengan kebutuhan penyelidikan dan tingkat keamanan.
"Kalau penyidik nggak yakin tiga minggu sekali atau empat minggu sekali. Karena dia di luar (tahanan)," jelas Marwoto.
(yla/yla)