"Berhubung Ariel ditetapkan jadi tersangka, kita tidak bisa paksa dia untuk datang," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Wina Armada, saat ditemui di Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2010).
Panggilan pada Ariel itu terkait laporan dari manajemennya mengenai insiden tertabraknya seorang wartawati pada Jumat (18/6/2010) malam. Saat itu, Ariel baru saja selesai diperiksa oleh Mabes Polri. Sang wartawati diduga tertabrak mobil yang ditumpangi oleh eks vokalis Peterpan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya isinya membela kliennya bahwa kesalahan itu dari pihak wartawan yang anarkis dan menggedor-gedor. Tapi kan itu hanya dari satu pihak saja," jelas Wina lagi.
Terkait laporan tersebut, Dewan Pers akan mengembangkannya. "Kita akan melakukan pengujian lagi, apakah benar kronologisnya," urai Wina.
(eny/eny)











































