Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin saat dihubungi detikhot via ponselnya, Rabu (31/3/2010). "Iya sore ini kita akan serahkan rencananya, semua sudah disiapkan," kata Hamidin.
Menurut Hamidin, pihak kepolisian menganggap penyidikan terhadap Sammy telah cukup. Tinggal pihak kejaksaan yang mengurus kasus penyalahgunaan narkotika ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mana tempat mendekam Sammy selanjutnya, Hamidin pun belum mengetahui. "Belum tahu di mana, semua diserahkan ke kejaksaan," kata Hamidin.
Sammy, mantan vokalis band Kerispatih, terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga memiliki 0,5 gram shabu-shabu. Sammy ditangkap Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010) dini hari saat sedang menghisap shabu-shabu di kamar kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
(ebi/iy)











































