"Terdakwa terbukti bersalah menyimpan barang bukti pil ekstasi dan happy five. Maka dituntut pidana 6 tahun penjara, dengan dipotong selama berada di dalam tahanan dan denda Rp 150 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Suwanto membacakan tuntutan kepada Jennifer Dunn di dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Ditemui seusai sidang, Jennifer mengaku syok dengan tuntutan jaksa. Namun Jennifer tak mau terlalu memusingkannya karena masih bisa memberikan pembelaan untuk meringankan keputusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski syok dengan tuntutan jaksa, bintang sinetron 'Dia' itu tak akan bertindak bodoh, melukai dirinya sendiri. "Tidaklah karena ini bukan ending dari segalanya. Aku berharap semuanya bisa berlalu," jelas Jenn. Sidang pembelaan Jennifer akan dilakukan pada 22 Maret 2010.
(ebi/eny)











































