"Barang bukti hanya shabu-shabu seberat 0,5 gram, menurut berita dari pemerintah yang dicetak Kompas, Sammy yang sebagai pengguna diminta untuk hanya menjalani rehabilitasi," ujar kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang saat dihubungi detikHot via ponselnya, Kamis (4/2/2010) malam.
Walaupun hal itu belum diatur dalam undang-undang, tapi menurut Ida, polisi harus berani mengambil terobosan. Oleh karena itu, permintaan penangguhan penahanan pun akan dibuat secepat mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sammy ditangkap Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010) dini hari saat sedang menghisap shabu-shabu di kamar kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
(nu2/yla)











































