Bawa 0,5 Gram Shabu-shabu, Sammy Tak Pantas Dipenjara

Bawa 0,5 Gram Shabu-shabu, Sammy Tak Pantas Dipenjara

- detikHot
Jumat, 05 Feb 2010 08:16 WIB
Bawa 0,5 Gram Shabu-shabu, Sammy Tak Pantas Dipenjara
Jakarta - Sammy 'Kerispatih' ditahan polisi terkait kasus narkoba karena kedapatan membawa 0,5 gram shabu-shabu. Dengan barang bukti tersebut pengacara mengklaim Sammy tak pantas dipenjara.

"Barang bukti hanya shabu-shabu seberat 0,5 gram, menurut berita dari pemerintah yang dicetak Kompas, Sammy yang sebagai pengguna diminta untuk hanya menjalani rehabilitasi," ujar kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang saat dihubungi detikHot via ponselnya, Kamis (4/2/2010) malam.

Walaupun hal itu belum diatur dalam undang-undang, tapi menurut Ida, polisi harus berani mengambil terobosan. Oleh karena itu, permintaan penangguhan penahanan pun akan dibuat secepat mungkin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sammy hanya pengguna, walaupun itu belum diatur, tapi kepolisian harus berani. Kita akan segera meminta penangguhan penahanan" lanjutnya.

Sammy ditangkap Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010) dini hari saat sedang menghisap shabu-shabu di kamar kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
(nu2/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads