"Kalau tidak mengikuti putusan Mahkamah, maka Mano bisa dikategorikan sebagai perempuan yang durhaka dan melawan suami," jelas Mohammad Yusof Awang, hakim Mahkamah Syariah dalam keterangan persnya seperti yang dikutip detikhot dari The Star, Senin (14/12/2009).
Yusof Awang melanjutkan, sudah sepatutnya Manohara tahu diri sebagai seorang istri. Tanpa adanya putusan Mahkamah Syariah Malaysia, Mano seharusnya tahu apa hak dan kewajibannya sebagai seorang istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusof Awang juga membantah anggapan yang menyebutkan putusan tersebut dibuat karena Tengku Fakhry warga negara Malaysia dan Mano yang berpaspor Indonesia. Mahkamah Syariah memutus perkara Fakhry melawan Mano didasarkan kepada keterangan saksi-saksi serta bukti yang ada.
"Saksi dan bukti semuanya menyebutkan tidak ada indikasi Fakhry menyakiti, menghina atau menyia-nyiakan Manohara," tandasnya.
(fjr/fjr)











































