"Rp 5 miliar itu tidak logis. Memangnya Ebi punya perusahaan percetakan uang apa?" ujar Edy Sutrisno pengacara Suhaebi saat ditemui di pengadilan Agama Jakarta Utara, Kamis (27/8/2009).
Menurut Edy, permintaan Cici sangatlah tidak masuk akal. Bukan berarti Ebi menolak memberi harta gono-gini pada pedangdut tersebut. Hanya saja, jumlah yang akan diberikan tak akan sebesar permintaan Cici.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Edy juga menjelaskan bahwa semua yang dituduhkan Cici pada kliennya belum terbukti. Edy kekeuh akan membuktikan bahwa Eby tak menabrak pelantun 'Wulan Merindu' tersebut.
(kee/kee)











































