Ruby Z. Alamsyah, Information Security Consultant dialah saksi ahli Ananda. Ruby bersaksi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2009).
Menurut Ruby, untuk menganalisa sebuah barang bukti digital, ada tiga prosedur yang harus dipenuhi. Pertama, orang yang menganalisa tersebut harus benar-benar ahli, kedua, analisa dilakukan dengan tools, software dan hardware yang sesuai dengan prosedural digitalΒ forensik analisis internasional dan ketiga, tahapan-tahapannya harus sesuai dengan prosedural digitalΒ forensik analisis internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan yang tidak sesuai itu disebut Ruby file integrity. Dalam menganalisa, sebelumnya tidak ada bukti terhadap penyitaan barang bukti tersebut.
Ruby pun melihat ada kemungkinan barang bukti berupa foto-foto itu sudah diubah. "Karena tidak ada bukti penyitaan itu tadi," jelasnya.Ngobrolin kasus yang melibatkan Ananda Mikola lebih lanjut? Gabung di sini. (eny/eny)











































