Menurut keputusan Majelis Hakim pada sidang yang diadakan Kamis (12/3/2009) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Ananda Mikola beserta kuasa hukumnya kurang jeli dan cermat dalam melihat uraian fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas keputusan tersebut berarti surat dakwaan terhadap Ananda sudah sah secara hukum. JPU pun akan segera meneruskan pemeriksaan terhadap anak sulung pembalap senior Tinton Soeprapto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kee/kee)











































