Namun dakwaan tersebut ditolak oleh Marcella dan tim pengacaranya. "Lagi-lagi JPU tidak cermat. Banyak hal-hal yang didakwa tidak ada dalam BAP," jelas Hotman Paris, salah satu kuasa hukum Marcella, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2009).
Selain dakwaan di atas, yang juga ditolak adalah dakwaan jaksa mengenai Marcella yang disebut menjemput dan mengantar Agung. "Saat itu terdakwa sedang meeting dan setelah itu terdakwa membeli sepatu di kawasan Senayan, tetapi tidak jadi," ujar Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaannya, tim pengacara Marcella menyatakan tidak ada bukti kalau putri Tety Liz itu melakukan penganiayaan. Menurut mereka, Marcella hanya menagih haknya pada Agung yang berhutang padanya.
"Banyak debt collector yang menagih hutang tapi tidak ditahan. Marcella hanya dilecehkan Agung Setyawan karena dia menagih haknya pada Agung," begitu kata salah satu kuasa hukum Marcella.
(eny/eny)











































