"Dakwaan itu kami nilai berlebihan. Yang dibacakan Jaksa bukan konteks berita sebenarnya. Waktu itu kita mengajukan rekonstruksi, tapi tidak dijawab. Tahu-tahunya sudah P21," ujar Petrus seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Kamis (5/3/2009).
Petrus juga menambahkan bahwa ada keraguan tim penyidik mengenai tuduhan pihak Agung Setyawan saat mendatangi kantor Marcella di Cikini yang diduga sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun sayang ketika pihaknya meminta rekonstruksi dilakukan di kantor tersebut, tak ada jawaban dari pihak kepolisian, maupun JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kantor Marcella itu nggak mungkin jadi tempat penyekapan. Di situ ramai sekali. Kita akan menunjukan saksi ahli mengenai perbedaan persepsi kata 'Tahan'," imbuhnya lagi.
(kee/kee)











































